RPHJP atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja unit KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP disusun oleh kepala KPH untuk setiap unit pengelolaan Hutan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas oleh KPH. Penyusunan dan penilaian RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SI RPHJP). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi terdapat perubahan blok tata hutan KPH. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. Tata hutan KPH di fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) yang semula terdapat 6 (enam) blok diringkas menjadi 3 (tiga) blok, yaitu blok perlindungan, blok pemanfaatan, dan blok khusus. Dalam rangka mendukung perubahan tersebut telah disusun panduan penyajian peta tata hutan yang nantinya dapat digunakan KPH sebagai acuan dalam pembuatan peta penataan hutan.